Mendagri Nyatakan Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2020
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima audiensi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo di Ruang Kerjanya di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/01).
Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menyatakan dukungannya dalam Pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2020. Pendataan Keluarga (PK) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Kemendagri memiliki Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yang mempunyai tugas salah satunya menjamin terlaksananya urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana agar sinergi dalam harmoni antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini memastikan sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan melalui beberapa hal,” kata Mendagri, Selasa (21/01).
Upaya itu dilakukan melalui beberapa hal, yakni:
Pertama, sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan memastikan kebijakan Nasional terintegrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah;
Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menyiapkan anggaran melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan dan Optimalisasi Kampung KB; dan
Ketiga, Forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Ditambahkan Mendagri, Indonesia akan mengalami Bonus Demografi Tahun 2035-2045 di mana penduduk dengan umur produktif (15 - 64 tahun) jumlahnya sangat besar (70%), sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak (30%). Hal ini merupakan tantangan pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlu didukung dengan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berkualitas.
“Bila tidak diantisipasi maka akan menimbulkan dampak sosial/ekonomi berupa meningkatnya angka ketergantungan ekonomi penduduk, dan naiknya kriminalitas sebagai akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan. Sesuai Perpres 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) masih terdapat 4 Provinsi dan 193 Kab/Kota yang belum mempunyai GDPK. Di dalam GDPK harus sinergi antara sektor Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Dukcapil, dan Pembangunan Keluarga,” ujarnya.
Pelaksanaan Pendataan Keluarga juga seiring dengan amanat Presiden untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 7 (sejatinya harus Nol/0) diperlukan strategi khusus, seperti program Pemburu Ibu Hamil Beresiko Tinggi (Pemburu Bumil Resti) di Banyuwangi yang pasukannya ibu-ibu tukang sayur atau Program Piloting yang telah dilakukan UNFPA bersama Bappenas, Kemendagri, Kemenkes dan BKKBN kepada 3 Kabupaten : Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Malang dengan mendampingi penyusunan Rencana Aksi Daerah Program Kesehatan Ibu dan KB bebasis Hak terintegrasi/Program KB dan Kesehatan Ibu berbasis Hak (Kencana Kasih) perlu ditularkan kepada daerah lain.
Tak hanya itu, terkait pendataan keluarga, agar mengacu terdapat pada satu data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di mana satu data kependudukan diharapkan mampu menjawab permasalahan kependudukan yang telah dan akan terjadi.
“Selain dimulai dari satu data kependudukan, beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pendataan keluarga Tahun 2020 adalah diperlukannya sinkronisasi dan harmonisasi data yang berasal dari BPS, dan Kemensos (Basis Data Terpadu), agar tidak terjadi tumpang tindih data keluarga dan data kependudukan yang akan berakibat melesetnya perencanaan pengendalian penduduk dan pencapaian keluarga sejahtera,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2015 mendapatkan dukungan dari KEMENDAGRI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/7580/SJ tanggal 19 Desember 2014 Perihal Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015 yang menghimbau agar Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.
Oleh karena itu, untuk terselenggaranya Pendataan Keluarga 2020 di setiap tingkatan wilayah, perlu dukungan kembali berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota tentang Pelaksanaan PK 2020 dan Statement point dalam bentuk video.(p/ab)